Perkawinan pada orang Batak merupakan suatu pranata
yang tidak hanya mengikat seorang laki-laki atau perempuan. Perkawinan juga
mengikat kaum kerabat laki-laki dan kaum kerabat perempuan. Tidak hanya menarik sebagai tempat wisata, perkawinan suku batak pun patut dicermati. Menurut adat lama
pada orang Batak, seorang laki-laki tidak bebas dalam memilih jodoh. Perkawinan
antara orang-orang rimpal, yakni perkawinan dengan anak perempuan dari saudara
laki-laki ibunya, dianggap ideal. Perkawinan yang dilarang adalah perkawinan
satu marga dan perkawinan dengan anak perempuan dari saudara perempuan ayahnya.
Kelompok kekerabatan orang Batak memperhitungkan
hubungan keturunan secara patrilineal, dengan dasar satu ayah, satu kakek, satu
nenek moyang. Perhitungan hubungan berdasarkan satu ayah sada bapa (bahasa
Karo) atau saama (bahasa Toba). Kelompok kekerabatan terkecil adalah keluarga
batih(keluarga inti terdiri atas ayah, ibu, dan anak-anak).
Dalam kehidupan masyarakat Batak, ada suatu hubungan
kekerabatan yang mantap. Hubungan kekerabatan itu terjadi dalam kelompok
kerabat seseorang, antara kelompok kerabat tempat istrinya berasal dengan
kelompok kerabat suami saudara perempuannya.
Tiap-tiap kelompok kekerabatan tersebut memiliki nama
sebagai berikut.
- Hula-hula; orang tua dari pihak istri, anak kelompok
pemberi gadis.
- Anak boru; suami dan saudara (hahaanggi) perempuan
kelompok penerima gadis.
- Dongan tubu; saudara laki-laki seayah, senenek
moyang, semarga, berdasarkan patrilineal.sumber : http://habatakon01.blogspot.com/2013/05/suku-bangsa-batak-dan-konsep-kebudayaan.html