Rabu, 15 Oktober 2014

Definisi Hutan



Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan memiliki pengertian, yaitu suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungan, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.

Dari definisi di atas, Hutan mempunyai unsur-unsur yang meliputi:
a. Suatu kesatuan ekosistem
b. Berupa hamparan lahan
c. Berisi sumberdaya alam hayati beserta alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
d. Mampu memberi manfaat secara lestari.

Hutan juga merupakan rangkaian kesatuan komponen yang utuh dan saling ketergantungan terhadap fungsi ekosistem di bumi. Fungsinya untuk penampung karbondioksida, habitat hewan, modulator arus hidrologika, dan pelestari tanah serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting. Hutan juga merupakan salah satu bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Di mana pun, kita bisa menemukan hutan dari kawasan topis sampai kawasan beriklim dingin, dari dataran rendah sampai dataran tinggi.